TATA CARA PENGADUAN
Berikut ini adalah penjelasan tentang tata cara mengirim pengaduan
Berikut
ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan
melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) LKPP, yaitu:
Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
-
Sebelum melaporkan
pengaduan Anda di Whistleblowing System LKPP, terlebih dahulu periksa
kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan
yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini : .
Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.