TATA CARA PENGADUAN

Berikut ini adalah penjelasan tentang tata cara mengirim pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System Internal) LKPP, yaitu:
  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System LKPP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini : .
     

Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.