Pengaduan yang masuk melalui aplikasi WBS internal LKPP akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Terdapat 4 (empat) kategori dalam penanganan pengaduan melalui WBS internal LKPP yaitu:
- Pengaduan Diterima yaitu pengaduan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal LKPP.
- Pengaduan Ditolak yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal LKPP.
- Pengaduan Diproses yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal LKPP dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
- Pengaduan Selesai yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.