KRITERIA PENGADUAN

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai LKPP, silahkan melapor ke Inspektorat LKPP. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
WHAT
apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
WHO
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
WHERE
dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
WHEN
kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena LKPP akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. LKPP sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Tata cara Pengaduan

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System LKPP, yaitu :

PERIKSA LAPORAN ANDA

Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System LKPP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan


ISI FORMULIR PENGADUAN

Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".


SIMPAN KODE AKUN

Setelah mengirim pengaduan, Anda akan mendapatkan kode akun yang memastikan Anda dapat masuk ke halaman khusus pelapor yang telah disediakan. Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun tersebut.


PANTAU PENGADUAN

Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.

PENANGANAN PENGADUAN